Sukses

BNN Tangkap 9 dari 10 Tahanan Narkoba yang Kabur

9 Tahanan tersangka kasus narkoba itu ditangkap di lokasi berbeda, sedangkan tersangka Usman masih terus diburu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 9 dari 10 tahanan yang kabur dari ruang tahanan BNN di Cawang, Jakarta Timur. 9 Tahanan tersangka kasus narkoba itu ditangkap di lokasi berbeda.

"Alhamdulilah dalam waktu kurang 2 bulan, akhirnya kita tangkap di beberapa lokasi berbeda," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Pol Dedi Fauzi MM di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2015).

9 Tersangka yang kabur dan berhasil ditangkap itu yakni Hasan Basri, Samsul Bahri, Apip Apriansyah, Husen, Harry Radiawan, Franky Gazali, Erik, Abdullah, dan Hamdani. Sementara 1 lagi yang masih melarikan diri dan dalam pencarian petugas adalah Usman.

"Mereka melarikan diri bersamaan pada Selasa 31 Maret 2015," ujar Dedi.‎

Dia menjelaskan, ‎Hasan Basri dan Samsul ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 4 April, Hamdani dan Abdullah ditangkap di Malaysia pada 29 April, Apip dan Husen ditangkap di Jakarta pada 2 April, Husen ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada 4 April, Harry ditangkap di Bekasi pada 21 April, serta Franky dan Erik ditangkap pada 16 April.
‎
‎10 Tahanan kasus narkoba melarikan diri dari ruang tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 31 Maret 2015 dini hari. Para tahanan tersebut kabur setelah menjebol tembok dan menggergaji teralis pengaman yang ada di bagian belakang atau sisi barat ruang tahanan.

Tersangka Abdullah, Samsul, Hamdani, Hasan, dan Usman merupakan sindikat narkoba Aceh. Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 kilogram dan ditangkap petugas BNN pada 15 Februari 2015.

Sedangkan tersangka Apip dan Husein merupakan kelompok peredaran sabu 25,2 kilogram. Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, pada 19 Maret 2015.

Tersangka Erik merupakan kaki tangan Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, terpidana mati yang sudah dieksekusi tahap II beberapa waktu lalu. Erik ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 7,6 kilogram sabu. ‎
‎
Tersangka Harry adalah pengedar narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditangkap pada 4 Februari 2014. Lalu tersangka Franky merupakan tahanan titipan BNN provinsi DKI Jakarta, atas kasus peredaran sabu seberat sekitar 1,5 kilogram.‎ (Ado/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.