Sukses

Langgar Izin Tinggal, 24 WNA di Medan Terancam Dideportasi

Dari jumlah tersebut, warga negara Malaysia merupakan yang terbanyak melakukan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 24 warga negara asing (WNA) di Medan, Sumatera Utara, terancam dideportasi ke negara asalnya. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal. Dari jumlah tersebut, warga negara Malaysia merupakan yang terbanyak melakukan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Safawi. Dari 24 Warga Negara Asing tersebut, yakni 6 orang WN Malaysia, 2 WN Australia, 3 WN Thailand, 5 WN RRT, 1 orang WN Philipina, 3 orang WN Korea Selatan.

Semua paspor mereka sudah disita petugas karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari 24 WNA itu, ada 3 WN Korea yang masih diperiksa secara intensif. Kalau sudah selesai, mereka akan dideportasi secepatnya dari kantor imigrasi masing-masing," kata Safawi, Jumat (8/5/2015).

Dia menyatakan jumah WNA tersebut akan bertambah lantaran operasi ini akan terus dilakukan. Pihaknya akan menggelar operasi dari 4-11 Mei 2015 secara serentak di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Nomor : IMI.5.GR.02.07-1.0747 tentang pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing diseluruh Indonesia.

Dalam operasi ini, pihak imigrasi meminta masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Divisi Keimigrasian. "Kita mengimbau masyarakat mau melaporkan ke call centre di nomor 08111957111, 081397897650 dan 0817619990 untuk segera ditindak lanjuti," tandas Safawi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.