Sukses

Refly Harun: KPU Jangan Diombang-ambing Kepentingan Politik

Revisi UU Pilkada dan Parpol dinilai hanya sebatas memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai revisi Undang-Undang Pilkada dan UU Parpol yang akan dilakukan DPR hanya sebatas memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Sejatinya UU itu memiliki prinsip yang berlaku untuk umum.

"Kalau undang-undang dibuat untuk disahkan bagi kelompok tertentu. Ini salah," kata Refly dalam sebuah diskusi di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).

Ia menyayangkan keputusan Komisi II DPR yang tetap ngotot merevisi UU tersebut. Komisi itu dianggap tidak mengindahkan prinsip Pemilu yang mana sebelum Pilkada dilaksanakan, sejumlah aturan harus disiapkan terlebih dahulu.

"Seharusnya aturan itu terlebih dahulu disusun dan disiapkan, baru kemudian dijalankan. Kalau tidak, bisa kacau itu," ucap dia.

Pegang SK Menkumham

Refly juga meminta KPU harus tetap bepegang pada keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kisruh dualisme parpol yang akan mendaftarkan diri calon kepala daerahnya di ajang Pilkada.

""Saya imbau konsentrasi KPU jangan diombang-ambing kepentingan politik yang ada. Kalau sudah diputuskan, KPU sudah berpegang teguh pada keputusan Menkumham. Enggak perlu tengok kiri kanan lagi," kata Refly.

KPU, lanjut dia, seharusnya lebih terkonsentrasi dalam menyelenggarakan Pilkada serentak akhir tahun ini. Sehingga tak ada masalah yang muncul pada penyelenggaran Pilkada serentak untuk pertama kalinya ini.

"Tantangan KPU itu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. Ketimbang KPU terombang-ambing, lebih baik KPU konsentrasi sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil," ucap Refly.

DPR sebelumnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi itu  menyusul tak diakomodirnya keinginan panitia kerja Komisi II oleh KPU terkait parpol yang sedang bersengketa, dalam hal ini Partai Golkar dan PPP, untuk ikut pilkada serentak.

‎UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang mengatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.

DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. Revisi UU Parpol dan UU Pilkada itu diklaim DPR sebagai kompromi sistem ketatanegaraan Indonesia yang belum sempurna.‎ (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.