Sukses

DPR Akan Rapat Konsultasi Bersama KPU-Presiden Bahsa UU Pilkada

Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, rapat konsultasi sangat penting dilakukan karena terkait wibawa lembaga negara.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Revisi undang-undang tersebut pun menuai kontroversi.

UU Pilkada yang akan diubah adalah Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang menyebutkan, pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol Pasal 32 juga akan diubah dimana mengatur, pengurus parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan revisi UU memang perlu persetujuan pemerintah. Karena itu terkait revisi undang-undang tersebut, baik KPU, DPR, dan pemerintah perlu duduk bersama.

"Soal revisi, saya berpendapat apapun itu perlu persetujuan pemerintah. Perlu kearifan. Jangan sampai KPU sudah ambil keputusan tapi KPU digugat. Mari kita berpikir jernih. Karena itu saya usulkan perlu rapat konsultasi Presiden, KPU, Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR supaya tidak muter-muter lagi," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Wakil Ketua Umum PAN itu, rapat konsultasi sangat penting dilakukan karena terkait wibawa lembaga negara. "Ini sangat penting (dilakukan) karena terkait wibawa lembaga negara," pungkas Taufik.

Ketua KPU Husni Kamil Malik pada Minggu 3 April 2015 sudah menyatakan sikap terkait verifikasi kepengurusan partai politik dalam pencalonan kepala daerah, khususnya kepada 2 parpol yang tengah mengalami kekisruhan di internalnya yaitu Golkar dan PPP.

Dalam verifikasi pencalonan kepala daerah, KPU berpedoman pada SK kepengurusan partai politik yang dikelurakan oleh Kemenkumham. Jika SK itu disengketakan di pengadilan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DPR memanggil KPU kembali pada 4 Mei 2015. Mereka mempertanyakan rekomendasi DPR terkait pecalonan tidak dimasukan oleh KPU. Dimana rekomendasi Komisi II DPR yaitu pencalonan mengikuti putusan pengadilan terakhir.

Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.