Sukses

Ahok Larang APTB Masuk Busway, Sopir Ini Takut Kehilangan Kerja

Mereka takut kehilangan pekerjaan lantaran APTB ditinggal para konsumennya.

Liputan6.com, Bogor - Keputusan Gubernur Ahok melarang armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway melintasi jalur bus Transjakarta dikeluhkan para sopir APTB rute Bogor, Jawa Barat-Jakarta. Mereka takut kehilangan pekerjaan lantaran APTB ditinggal para konsumennya.

"Masyarakat nyaman naik APTB karena tidak ngetem lama dan bisa melintas di busway dan dapat langsung terintegrasi langsung dengan bus Transjakarta," kata koordinator bus APTB Bogor Ahmad Yani di Pool Bus APTB Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/5/2015).

"Jelas para sopir yang akan rugi, malah terancam kehilangan pekerjaan, dan pengusaha PO bisa menghentikan pengoperasian APTB," imbuh dia resah.

Karena itu dia berharap pengelola APTB dan Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai kesepakatan agar transportasi massal itu bisa beroperasi seperti biasa. Yani mengaku sedang berkoordinasi dengan semua armada APTB yang ada di Bekasi, Tangerang, Ciawi, dan Sentul agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami juga berharap agar pengelola APTB untuk segera melakukan kerja sama dan mengurus perizinan operasi dengan Pemkot Bogor," tutur dia.

Sementara itu Dwi Srikandi (28), seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta Barat, mengaku resah dan menyayangkan kebijakan Gubernur Ahok terkait APTB ini.

"Adanya APTB sangat diharapkan masyarakat terlebih bagi karyawan yang bekerja di sentra bisnis dan pusat kota yang dijangkau dengan busway, dan hanya APTB yang bisa langsung terintegrasi," pungkas Dwi.

Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus operasional Bus APTB di Ibukota. Ada sejumlah alasan Pemprov ingin mengambil kebijakan tersebut. Salah satu alasan, APTB kerap 'ngetem' atau berhenti sembarangan di jalan untuk menampung penumpang, sehingga mengakibatkan arus lalu lintas tersendat.
‎
Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemprov DKI pun menawarkan dua opsi. Dua opsi itu, yakni menjadikan APTB sebagai bus pengumpan (feeder) untuk Transjakarta yang hanya beroperasi sampai di halte yang berada di kawasan perbatasan tanpa harus mengikuti pola pengelolaan Transjakarta.

Atau tetap membebaskan bus APTB masuk jalur Transjakarta, tapi dengan syarat sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus Transjakarta tanpa ada kompensasi pembayaran. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini