Sukses

Polisi Tangkap 2 Pemilik 4 Kg Ganja di Rumpin Bogor

Sebanyak 4 kilogram ganja kering diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 kilogram ganja kering diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua tersangka pemilik barang haram yang ditangkap yaitu, Wajihudin (40) dan Reza Firmansyah (38) di lokasi terpisah di Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom menjelaskan, penangkapan berawal dari ditangkapnya Wajihudin di rumahnya di Kampung Gebang RT 1/1, Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Ketika kita geledah rumahnya, kita tidak menemukan barang bukti ganja. Namun dari pemeriksaan telepon genggamnya ternyata ada sms pengiriman ganja ke sodara Reza," ujar Maulana, Kamis (7/5/2015).

Berbekal info dari HP tersebut, anggota Satgas Brantas Narkoba Polres Bogor Kota kemudian meluncur ke rumah Reza di Kampung Basar RT 1/5, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat digeledah, petugas menemukan 4 kilogram ganja yang dibungkus dalam 4 paket besar.

"Ganja sebanyak itu berasal dari tersangka Wajihudin," ujar dia.

Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Bogor Kota berikut barang bukti ganja 4 kilogram. AKP Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus ganja ini bermula dari informasi bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis ganja dengan paketan besar ke wilayah Kota Bogor.

Petugas kemudian mendapatkan petunjuk lain, yaitu SMS dari handphone tersangk ke sodara Reza. "Akhirnya dirumah Reza kami menemukan ganja sebanyak 4 kilogram," pungkas Maulana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini