Sukses

Ahok Janji Buka-bukaan Soal Korupsi UPS

"Kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD. Kita sih udah kirim data terus, kita selama ini kasih data terus," kata Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diduga menyeret banyak pihak. Baik pihak eksekutif maupun legislatif sudah diperiksa Bareskrim Polri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Dia dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga berkomitmen akan buka-bukaan.

"Ya, nggak apa-apa bagus. Kan kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Sejauh ini, kata Ahok, dia sudah membuka semua data yang diperlukan polisi dalam mengusut kasus ini. Itu membuktikan komitmen untuk tidak menutupi kasus ini. Dia pun mengaku siap diperiksa sebagai saksi jika memang diperlukan penyidik untuk membuka gurita dugaan korupsi di APBD DKI Jakarta.
 
"Kita sih sudah kirim data terus, kita selama ini kasih data terus, besok juga kasih data," imbuh Ahok.

Sebelumnya, Prasetio mengatakan, tidak hanya anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini. Para SKPD di bawah Ahok juga akan banyak yang tersangkut dalam kasus ini.
 
"Silakan saja buka-bukaan. Tapi analisa saya akan banyak pula pejabat-pejabat SKPD yang ikut terseret di kasus ini," ujar Prasetio.

Karena itu Prasetio meminta Ahok untuk mendukung polisi memeriksa anak buahnya. Karena tidak menutup kemungkinan anak buah Ahok juga banyak terlibat.

"Karena itu saya mengimbau gubernur ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Nggak mungkin ada semut kalau nggak ada gula," tutup Prasetyo.
 
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mhs/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini