Sukses

Langkah BNP2TKI Usai Moratorium TKI ke Timur Tengah

"Soal penghentian penempatan TKI ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi."

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan bahwa keputusan soal penempatan TKI adalah wewenang Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pihaknya hanya pelaksana yang menyiapkan infrastruktur atas Roadmap penghentian penempatan TKI ke negara-negara Timur Tengah.

"Jangan tanya soal roadmap lagi. Yang penting aksi dan penyiapan infrastrukturnya," kata Nusron di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Nusron menjelaskan, infrastruktur yang diperlukan adalah bagaimana pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Sebab, masalah itu menjadi penyebab membludaknya TKI ke Timur Tengah.

Selain lapangan kerja, perlu juga penguatan infrastruktur imigrasi dan kepolisian. Karena, kata dia, masih sangat mungkin kebijakan itu akan membuat pengiriman TKI secara unprosedural akan kian banyak.

"Soal penghentian penempatan TKI ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi. Sekarang tinggal bagaimana mematangkan konsepnya, bagaimana langkah alternatifnya, bagaimana penguatan infrastruktur turunannya. Itu prinsipnya," jelas dia.

Tanpa adanya langkah-langkah alternatif sebagai infrastruktur atas kebijakan itu, risikonya tak hanya penempatan TKI secara unprosedural. Tapi juga membuka peluang tujuan dari yang sebelumnya negara Timur Tengah pindah ke negara Asia-Pasifik.

"Karena potensi penganggurannya masih tinggi, sementara pertumbuhan ekonomi kita masih melambat. Sehingga yang berorientasi ke luar negeri masih membludak. Makanya harus disiapkan infrastrukturnya," tegas dia.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.