Sukses

Fitra: Program Dana Desa Potensial Ditunggangi Mafia

Seluruh desa di Indonesia akan mendapat kucuran dana desa yang berasal dari APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera terealisasi. Seluruh desa di Indonesia akan mendapat kucuran dana desa yang berasal dari APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Namun, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengaku menemukan setidaknya 12 problem terkait pencairan dana desa. Antara lain problem di beberapa desa yang berbeda-beda, alokasi nasional yang tidak sesuai konstitusi, distribusi, hingga potensi penyimpangan.

"Hasil assesment Fitra di sejumlah daerah, setidaknya kami menemukan 12 kendala terkait implementasi dana desa. Jika tidak diatur dengan baik, program pemerintah tersebut juga berpotensi ditunggangi mafia," ujar Apung di Kantor Sekretariat Nasional Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).

Kasus di Provinsi Jawa Timur, beber dia, ada beberapa desa yang sudah melakukan pengadaan barang dan jasa menyusul program pemerintah 1 desa 1 miliar. Padahal dana tersebut belum cair. Belum lagi jumlah besaran dana yang berbeda-beda berdasarkan 4 variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan kesulitan geografis.

"Sejak bulan April sudah ada pengadaan seperti laptop, komputer, dan lain-lain. Padahal dana desa belum cair. Dari mana uangnya? Mereka ditalangi pengusaha gelap dan tentunya dengan permainan harga. Ini kan menjadi problem nantinya dalam pengelolaan dana desa," papar Apung.

Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimanfaatkan mafia dan pengusaha gelap untuk mendanai kampanye para kandidat. Harapannya tentu agar mendapat proyek pengadaan desa.

"Momen Pilkades dimanfaatkan cukong-cukong memodali kampanye untuk mendapatkan proyek desa. Itu akan berpotensi penyalahgunaan alokasi dana desa," terang Apung.

Problem lainnya, lanjut Apung, adanya konflik agraria yang tak kunjung usai di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, rata-rata pemerintah desa belum memiliki kemampuan teknis penyusunan dokumen-dokumen desa.

Sementara di Jawa Tengah, sambung dia, beberapa kabupaten seperti Rembang, Pati, dan Jepara belum memiliki payung hukum berupa perda maupun peraturan bupati untuk pengelolaan desa. "Kalau perda belum dibuat, pencairan dana desa akan terhambat. Sementara mereka harus menyusun laporan alokasi dana desa."

Apung berharap, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat bersama-sama mendukung terciptanya sistem agar dana desa efektif dan efisien.

"Presiden Jokowi beserta menterinya harus segera merevisi PP nomor 43 dan 60 tahun 2014 agar tidak terjadi kesenjangan dan kemudahan dalam penggunaan dana desa beserta mekanisme akuntabilitas horizontal yang aplikatif. Partisipasi masyarakat desa juga harus menjadi perhatian utama," tukas Apung.

Tak Sesuai Mandat UU

Alokasi dana desa dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 20,77 triliun ternyata belum sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, sesuai ketentuan pasal 72 ayat 2, alokasi dana desa seharusnya sebesar 10% dari total dana transfer daerah.

"Namun saat ini Presiden Jokowi dan DPR hanya menganggarkan Rp 20,77 triliun dari total dana transfer daerah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 643,83 triliun. Itu berarti alokasi dana desa hanya 3,23%," ujar Roy dalam diskusi Darurat Dana Desa di Kantor Seknas Forum Nasional untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dengan ketentuan 10% dari total dana transfer daerah, anggaran dana desa tahun ini seharusnya Rp 64,38 triliun. Jadi masih terdapat kekurangan sebesar Rp 43,62 triliun dari anggaran desa yang ditetapkan berdasarkan UU Desa.

Jika alokasi 10% dibagi merata kepada 72.944 desa, maka idealnya setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 882,64 juta.

"Hal ini membutuhkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi anggaran desa, agar sesuai target yang dimandatkan UU Desa," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengaku pemerintah sudah mengalokasikakan dana desa di 70 kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun ia mengakui jumlah dana yang diberikan kepada masing-masing desa belum sebesar janji pemerintah yaitu Rp 1 miliar per desa.

"Dana desa 2015 sebesar Rp 20 triliun, prosesnya on going (sedang berjalan) dikucurkan secara bertahap. Sampai saat ini 70 kabupaten yang sudah menerima, antara Rp 240 juta-Rp 280 juta," ucap Marwan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini