Sukses

Menkumham: Bandar Narkoba Dimiskinkan dengan UU Pencucian Uang

Yasonna mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak akan memberi ampun kepada para bandar narkoba yang telah divonis mati pengadilan. Selain eksekusi mati, Kemenkumham juga akan membuat para bandar narkoba menjadi miskin dengan menggunakan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita sepakat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU," ujar Yasonna saat menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015).

Yasonna menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika yang diduga dilakukan para narapidana kasus narkoba. Nantinya, pemerintah juga akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemberantasan narkoba.

"Pak Kepala BNN sudah berbicara dengan Menko Ekuin, dan kita dukung akan mengeluarkan bila perlu Perppu untuk ketentuan perundang-undangan untuk memiskinkan (bandar narkoba)," jelas Yasonna. Dia melanjutkan, "ya kita akan gunakan TPPU nya, semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya tidak punya jaringan lagi."

Dalam kunjungan ke BNN, Menteri Yasonna tak sendiri. Terlihat juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kedua menteri Kabinet Kerja tersebut membahas penanganan jaringan narkotika yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ini merupakan buntut dari maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Sebelumnya pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap terpidana mati bandar narkoba dengan mengeksekusi mati mereka. Pada 2015 ini, eksekusi mati dua kali dilakukan. Tahap pertama, Minggu 18 Januari, 6 terpidana dieksekusi, kemudian tahap kedua pada Rabu 29 April, 8 terpidana mati dieksekusi. Hampir semua ekskusi mati berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini