Sukses

Jero Wacik: KPK Tidak Perlu Tahan Saya

Ini merupakan kali pertama Jero memenuhi panggilan penyidik setelah sempat beberapa kali mangkir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang terjadi di kementeriannya.

Ini merupakan kali pertama Jero memenuhi panggilan penyidik setelah sempat beberapa kali mangkir. Entah mengapa, politisi Partai Demokrat ini langsung berbicara mengenai wacana penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadapnya.

Dia menilai, penahanannya tidak perlu dilakukan lantaran sudah bersikap kooperatif dengan cara hadir memenuhi panggilan.

Jero mengatakan, penyidik tidak memiliki alasan yang tepat untuk menahannya. Ia tidak mungkin menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi mengulangi perbuatannya.

"Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri, tidak akan menghilangan barang bukti," ujar Jero Wacik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Saya Kooperatif

Jero Wacik yang sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum mau menjelaskan secara detail perkara yang menjeratnya. Tapi ia berjanji akan menerangkan usai menjalani pemeriksaan.

"Saya dipanggil KPK hari ini saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum. Nanti tunggu selesai saya pemeriksaan, saya berikan penjelasan," pungkas Jero.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan saat ia masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 3 September 2014. Dia diduga menerima uang hasil memanfaatkan jabatannya mencapai Rp 9,9 miliar.

Jero pun dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.

Dalam perkembangan penyidikan, Jero Wacik juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain. Yaitu dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata yang juga pernah dipimpinnya.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim PN Jaksel menolak semua permohonan gugatan praperadilannya. Salah satu poin putusan hakim adalah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini