Sukses

JK: Sikap Saya dan Jokowi Tak Berbeda Soal Novel Baswedan

Wapres JK menilai, langkah Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan sudah bagus.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Penahanannya telah ditangguhkan.

Saat itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Novel dilepaskan. Sementara, JK mengatakan proses hukum harus berjalan bila benar terjadi kasus tersebut. Siapa pun ketika harus menghadapi proses hukum harus diproses, termasuk Novel Baswedan. Sehingga tidak ada anggapan kebal hukum.

Meski demikian, JK menolak bila ia dibilang berbeda sikap dengan Jokowi. "Apanya berbeda, beliau bilang transparans saya juga bilang transparans," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5/2015).

JK menegaskan, dia bukan pendukung KPK, bukan pula pendukung Polri. Ia berada di tengah, netral.

"‎Saya tidak pendukung siapa-siapa hanya harus lebih terbuka dan lebih adil (proses hukumnya). Tidak berbeda, Jokowi juga minta begitu," ucap JK.

Terkait dengan praperadilan yang sedang ditempuh Novel, JK tidak terlalu banyak komentar. Ia hanya mengatakan hal itu langkah bagus. "Bagus, bagus, bagus. Itu bagus. Bagus. Supaya jelas masalahnya," tandas JK

Novel Baswedan, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi. Seorang kuasa hukum Novel, Asfinawati mengatakan, beberapa dasar pihaknya menempuh praperadilan.

Pertama, penangkapan dan penahanan Novel didasarkan atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) terhadap korban bernama Mulya Johani alias Aan. Tapi, surat perintah penyidikan lain yang memuat Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 juncto Pasal 52 KUHP.

Pihak Novel juga mempermasalahkan adanya pembangkangan Polri terhadap perintah Presiden Jokowi yang meminta tidak ada lagi kriminalisasi pada KPK.

Kemudian, kuasa hukum melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subjektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini