Sukses

Kabareskrim: Polri Sedang Tangani 3 Kasus Korupsi Besar

Bareskrim Polri sedang berupaya membongkar 3 kasus korupsi besar.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkap, saat ini penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri tengah fokus dan memprioritaskan penegakan hukum kasus korupsi. Malahan kata pria yang akrab disapa Buwas itu Bareskrim sedang berupaya membongkar 3 kasus korupsi besar.

Polri bahkan sudah berkordinasi dengan KPK untuk penanganan kasus ini agar tidak terjadi tumpang tindih. "Tiga kasus besar ini, ada yang sudah kita naikan ke tingkat penyidikan dan sudah menyampaikan kepada KPK bahwa kasus ini sudah kita naikkan penyidikan," kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dia melanjutkan, koordinasi dengan KPK tidak hanya sekadar pemberitahuan atas dugaan korupsi yang sedang ditangani melainkan juga mengajak KPK mengawal 3 kasus ini. "KPK saya minta ikut mengawasi dalam kasus yang saya tangani ini, dan sudah oke. Pihak KPK juga akan memberikan pengawasan kasus yang kita tangani," tutur dia.

Ia mengatakan, total nilai kerugian negara yang diduga diakibatkan dari 3 kasus korupsi ini fantastis. Tapi ia masih enggan membeberkan nilai pasti kerugian itu. Ia berharap masyarakat sabar.

Menurut Buwas, sudah ada titik terang di salah satu dari 3 kasus korupsi itu. Kasus itu sudah menunjuk dan mengarahkan kepada nama tersangka. Penyidik juga mempercepat keterangan saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kalau minggu ini belum, tapi Insya Allah minggu-minggu berikutnya, 3 kasus itu sudah dirilis. Nanti lihat. Lebih dari 1 ya (tersangkanya). Makanya pekan ini akan kita penuhi dari saksi dan bukti. Setelah itu tetapkan siapa-siapa tersangkanya. Kalau sudah bulat kita sampaikan," tegas Buwas.

Terakhir, lanjut dia, tidak ada kendala penanganan kasus ini. Namun, diakuinya butuh waktu penanganannya. Dia membantah bila disebut penanganan 3 kasus ini terkesan dirahasiakan. Polri, dalam hal ini sangat hati-hati penentuan tersangka.

"Bukan disembunyikan, jika nanti belum penuh betul orangnya sudah kita naikan tersangka akan menjadi beban juga kepada yang bersangkutan. Sudah melakukan hukuman juga kepada yang bersangkutan jadi kita harus berhati-hati untuk menentukan orang jadi tersangka," tutup Buwas. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.