Sukses

Saksi Ahli Ical Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Tak Sinkron

Zainal mengatakan, amar putusan itu seharusnya berisi keputusan yang final dan mengikat serta tidak menimbulkan penafsiran lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar. Sidang yang dipimpin Hakim Teguh Satya Bhakti ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.

Dalam keterangannya, saksi ahli yang diajukan pihak penggugat kubu Aburizal Bakrie, Zainal Arifin Hossein menilai, struktur putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak sinkron.

"Ada ketidaklaziman di dalam struktur putusan itu. Karena antara pertimbangan hukum dan amar putusan secara logika tidak sinkron. Sehingga amar putusan itu tidak memberikan keputusan hukum yang jelas," terang Zainal di PTUN, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).

Zainal mengatakan, amar putusan itu seharusnya berisi keputusan yang final dan mengikat serta tidak menimbulkan penafsiran lain. "Padahal secara lazim amar adalah perintah berisi hukum, sehingga harus jelas dan tidak multitafsir lagi."

Mantan panitera di Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian membacakan beberapa butir putusan MPG yang tertuang pada paragraf III. Di situ disebutkan, MPG menilai seharusnya Munas Bali dapat digelar secara transparan. Sementara Munas Ancol sebagai jawaban atas Munas Bali tidak mampu mengajukan diri sebagai munas yang sempurna.

"Dalam pertimbangan ini, Mahkamah Partai jelas tidak mampu memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. MPG tidak memiliki alasan untuk mengesahkan kedua Munas tersebut. Jadi menurut saya, putusan MPG tidak jelas dan tidak menetapkan mana Munas yang sah," jelas Zainal.

Empat hakim Mahkamah Partai Golkar, mengeluarkan putusan berbeda terkait perselisihan dualisme kepengurusan dalam internal Partai Golkar.

"Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.

Muladi menyampaikan dua hakim, dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Ical melayangkan proses kasasi ke MA atas keputusan PN Jakarta Barat, maka kubu Ical dianggap tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Sementara, dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini