Sukses

KPK Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Novel adalah salah satu penyidik terbaik di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memastikan akan memberi bantuan hukum kepada penyidik Novel Baswedan. Kepolisian menyangka Novel menganiaya pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Polresta Bengkulu pada 18 Februari 2004.

"Anggota yang bermasalah hukum selalu kita berikan bantuan," kata Ketua KPK Taufiequrahman Ruki di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Novel adalah salah satu penyidik terbaik di KPK. "Kami akan memberikan bantuan hukum. Sama juga ketika kami memberikan bantuan hukum kepada Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto," tambah Johan.

Novel belakangan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Kuasa hukum Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.

Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan Novel didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3.

Novel 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status sepupu Anies Baswedan ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.

Kasus yang disangkakan terjadi kala Novel Baswedan masih berstatus anggota Polri berpangkat inspektur satu. Saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini