Sukses

Petinggi Perusahaan Minyak Beli Alphard untuk Sutan Bhatoegana

STNK dan BPKB mobil Toyota yang dibeli oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra atas nama Sutan Bhatoegana.‎

Liputan6.com, Jakarta - Sales PT Duta Motor, Dwi Handayani mengakui Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep membeli mobil Toyota Alphard tipe tertinggi. Yan membeli mobil itu untuk Sutan Bhatoegana, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 ‎Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

PT Dara Trasindo Eltra bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Dwi‎ menceritakan awal mula pembelian mobil pada 31 Oktober 2011 lalu itu. Saat itu dia bertemu dengan Yan dan Casmadi, sopir pribadi Sutan di Duta Motor.

"Iya (langsung ketemu). Mereka lihat-lihat mobil," ujar Dwi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/5/2015).

Dwi menjelaskan, saat itu keduanya‎ memilih mobil Toyota Alphard tipe tertinggi, yaitu Toyota Alphard tipe G warna hitam 2400 CC keluaran 2011. "Alphard. Setelah berunding, tipe G yang diplih," ujar dia.

Saat itu, Yan memberi uang muka atau down payment (DP) US$ 1.500. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs dolar AS saat itu sekitar Rp 8.000, maka jumlahnya sebesar Rp 13,2 juta.

Dwi melanjutkan, setelah itu dia kemudian membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). SPK itu dibuat atas nama Casmadi. "Saya juga kasih nomor rekening Duta Motor untuk pelunasannya," kata Dwi.

Pelunasan dilakukan pada esok harinya. Dwi mengaku menerima 2 bukti transfer dari Casmadi. Pelunasan pembayaran dilakukan oleh Yan. "(Harga mobil) Rp 925 juta."

Kemudian Casmadi kembali datang. Dia datang dengan membawa kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Toyota Alphard yang dibelinya. STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu atas nama Sutan.‎

"Iya STNK dan BPKB atas nama Sutan," ucap dia.‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian lain di antaranya menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menerima 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta menerima tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini