Sukses

Kubu Golkar Mana yang Ikut Pilkada Serentak? Ini Kata Menkumham

KPU belum juga memutuskan kubu Partai Golkar yang bakal mengikuti pilkada serentak Desember 2015 nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga memutuskan kubu Partai Golkar yang bakal mengikuti pilkada serentak Desember 2015 nanti. Hal ini lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menunda Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan Golkar kubu Agung hingga ada putusan akhir.

Lalu apa kata Menkumham Yasonna H Laoly?

"Dalam keputusan Menkumham terkait parpol, yakni Golkar, saat ini ada putusan sela dari PTUN dan saya hormati itu," kata Yasonna dalam acara Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2015 ‎di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).

"Bagaimana KPU menyikapi kasus tersebut, kalau dari Menkumham kami sudah memberi kepastian hukum (Golkar kubu Agung)," imbuh dia.

Yasonna mengaku keputusan yang dikeluarkannya itu sudah sesuai prosedur. Pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, menurut dia, sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Dia menambahkan, jika SK pengesahan bagi Partai Golkar tak dikeluarkan, maka akan banyak agenda nasional yang tidak bisa diikuti oleh partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Menurut UU Parpol, mahkamah partai memutuskan konflik internal yang bersifat final dan mengikat. Administrasi keputusan Menkumham mengikuti keputusan internal parpol dan telah sesuai perundang-undangan. Kami sudah menyampaikan ke Komisi III DPR, bahwa ini ada kepentingan pilkada‎," papar Yasonna.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengamini apa yang dikatakan Yasonna. Menurut Tjahjo, Menkumham sudah menjalankan tugasnya secara profesional.

"Pada dasarnya pemerintah sudah melaksanakan tugasnya. Kalau pemerintah ingin bermain ya Menkumham tak melaksanakan hasil mahkamah partai (Golkar).‎ Sesuai UU Parpol, ini keputusan Menkumham dasarnya adalah mahkamah partai, sehingga mengeluarkan keputusan dengan dasar hasil mahkamah parati itu semata-mata menyelamatkan parpol," ujar Tjahjo Kumolo.

‎Hadir dalam acara tersebut di antaranya, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Wakil Menkeu Mardiasmo, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini