Sukses

Novel Baswedan: Barang yang Disita Tak Relevan dengan Kasus

"Saya tidak peduli, mau direkayasa juga tidak masalah."

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa penyidikan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap perkara dugaan penganiayaan yang dijeratkan kepadanya tidak sesuai prosedur.

Karena itu, ia tidak peduli dengan penggeledahan di kediamanannya beberapa waktu lalu. Apalagi, sejumlah barang miliknya yang disita dianggap tak memiliki kaitan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak peduli, mau direkayasa juga tidak masalah," ujar Novel Baswedan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

"Seperti yang disampaikan kuasa hukum, bahwa barang-barang yang dibawa kemarin itu tidak ada perlunya dalam kasus," lanjut dia.

Polisi menggeledah kediaman Novel Baswedan yang terletak di Jalan Deposito II T8, RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Mei 2015. Sejumlah barang diangkut penyidik Polri.

Barang-barang tersebut di antaranya handphone, laptop, flashdisk, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, Surat Perintah Bongkar, Tanda Terima Denda, fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan, Akta jual beli, SSP (Surat Setor Pajak), dan fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel.

Selain itu disita pula Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang, majalah Tempo edisi 'Membidik Sang Penyidik' dan 'Mengapa Polisi Kalap', Modem, dan Buku 'Coaching Skill Development Program KPK'.

"Saya kira barang yang disita tidak ada relevansinya. Saya bukan dalam posisi menilai terkait hal itu. Cuma saya merasa heran, cuman heran saja. Mengapa hal-hal itu yang disita?" pungkas Novel.

Novel menjadi tersangka sejak 2012 lalu. Kasus yang dituduhkan polisi kepadanya terjadi pada 2004. Saat itu, ia bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel Baswedan ditempatkan sebagai penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini