Sukses

Puluhan Tersangka Pembunuh Farkhunda Disidang di Pengadilan Kabul

Jaksa mengatakan Farkhunda dipukuli sampai mati dalam serangan yang dipicu oleh tuduhan palsu bahwa dia telah membakar salinan Alquran.

Liputan6.com, Kabul - Persidangan terhadap 49 tersangka, termasuk 19 polisi, atas tuduhan yang berkaitan dengan pembunuhan massa yang brutal terhadap seorang wanita Afghanistan dimulai di ibukota Kabul, Sabtu kemarin.

Seperti dilansir The Guardian, Sabtu (2/5/2015), pembukaan sidang di pengadilan utama Afghanistan ini disiarkan langsung di televisi nasional. Para tersangka semua menghadapi tuduhan yang berkaitan dengan kejadian pada 19 Maret lalu atas pembunuhan seorang wanita berusia 27 tahun bernama Farkhunda.

Seorang jaksa membaca tuduhan terhadap 10 terdakwa, atas penyerangan, pembunuhan dan mendorong orang lain untuk berpartisipasi dalam serangan itu. Demikian pula para polisi yang dituduh mengabaikan tugas mereka dan gagal mencegah serangan itu, meskipun beberapa dicurigai sebenarnya ikut berpartisipasi.

Jaksa mengatakan bahwa Farkhunda dipukuli sampai mati dalam serangan yang dipicu oleh tuduhan palsu bahwa dia telah membakar salinan Alquran.

Pembunuhan itu mengejutkan banyak warga Afghanistan, meskipun beberapa tokoh masyarakat dan agama mengatakan tindakan itu dibenarkan jika dia sebenarnya telah merusak salinan kitab suci umat Islam tersebut.

Video atas serangan itu sempat beredar luas di media sosial. Gambar itu menunjukkan Farkhunda dipukuli, ditabrak dengan mobil dan dibakar sebelum tubuhnya dilemparkan ke Sungai Kabul.

Insiden itu memicu kemarahan nasional serta gerakan masyarakat sipil untuk membatasi kekuatan ulama, memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan hak-hak perempuan.

Sistem peradilan Afghanistan telah lama menghadapi kecaman karena ketidakmampuan untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi mayoritas warga.

Serangan terhadap Farkhunda secara luas dilihat sebagai tanda bawah kaum perempuan selalu dinilai rendah dalam masyarakat Afghanistan, di mana kekerasan terhadap perempuan sering terjadi tanpa hukuman. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini