Sukses

Johan Budi: Novel Baswedan Siap Perkaranya Dilanjutkan

"Pimpinan KPK dan pengawai KPK tidak kebal hukum, sama sekali tidak kebal hukum."

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangguhkan penahanan Novel Baswedan setelah mendapat jaminan dari pimpinan KPK. Kendati begitu, Novel mengaku siap jika proses hukumnya dilanjutkan.

"Sebenarnya kepada saya, dia (Novel) mengatakan sudah siap jika perkara ini dilanjutkan dan sesuai prosedur hukum," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka bertemu Kapolri Jenderal Pol Badrodin. Tokoh-tokoh itu menggelar pertemuan selama kurang lebih dua jam.

Pertemuan berlangsung rileks. Johan menyatakan tak ada pembicaraan terkait status Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. "Pertemuan tadi cukup rileks, kalo soal perkara, tadi hanya membicarakan perkara Pak Novel dan penangguhannya," jelas dia.

Tak Kebal Hukum

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, penangguhan Novel bukan lambang perwujudan bahwa KPK kebal hukum. Menurut dia, komisi antirasuah itu tidak akan menghambat jika anak buahnya ataupun dia tersangkut kasus hukum.

"Pimpinan KPK dan pengawai KPK tidak kebal hukum, sama sekali tidak kebal hukum. Jika ada tuduhan atau sangkaan kepada baik pimpinan maupun pengawai KPK, kami mempersilakan penyidik Polri menanganinya. Kita nggak akan menghambat atau melakukan distorsi," tutur Ruki.

Ruki pun mengingatkan Polri agar bersikap sebaliknya. Korps Bhayangkara itu diminta untuk tidak menghambat jika KPK melakukan penyidikan.

"Begitu juga dengan KPK, kita juga tidak ingin diintervensi juga (jika menangani suatu kasus)," tukas Ruki. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini