Sukses

KPK Tak Turut Campur Rencana Praperadilan Novel Baswedan

"Itu pribadi Novel untuk mengajukan praperadilan dan kuasa hukumnya karena ini adalah perkara Novel."

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penangguhan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Meski begitu, KPK tidak ingin ikut campur dalam urusan rencana praperadilan.

"Kami tidak ikut campur dalam urusan itu (praperadilan), itu pribadi Novel untuk mengajukan praperadilan dan kuasa hukumnya karena ini adalah perkara Novel," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Badrodrin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Kuasa hukum Novel, Bahrain sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini tercermin dari kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang memenangkan praperadilan terhadap KPK.

"Kita akan mempersiapkan dan mempertimbangkan mengajukan praperadilan melihat apa tersangkanya atau hal lain. Yang pasti Budi Gunawan juga telah menang dan MK (Mahkamah Konstitusi) juga telah mengabulkan soal proses tersangka menjadi objek (sengketa praperadilan)," ujar Bahrain di kawasan Menteng, Jakarta.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari tadi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini