Sukses

IPW: Penuhi Hak-hak Novel Baswedan untuk Kepastian Hukum

Neta menegaskan, agar Polri tidak diintervensi oleh pihak luar. Hal ini guna menegakan profesional kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri menunjukan penangkapan tersebut hanya untuk menegakan hukum.

Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, penangkapan Novel perlu dilihat dari sisi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.

"Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polri mewujudkan kepastian hukum dan sekaligus menegakkan wibawa Polri sebagai institusi hukum, sehingga Polri tidak dilecehkan atas nama opini publik," ujar Neta, Sabtu (2/5/2015).

"Sebab sudah dua kali Novel dipanggil tapi yang bersangkutan tidak muncul dan tidak koperatif," lanjut dia.

Neta menegaskan, agar Polri tidak diintervensi oleh pihak luar. Hal ini guna menegakan profesional kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

"Elit-elit Polri harus bersikap tegas, konsisten, dan patuh hukum, sehingga tidak mengintervensi penyidik hanya karena tekanan pihak eksternal dan opini publik," tegas Neta.

Dia menambahkan, elit-elit Polri harus mampu menegakkan profesionalisme kepolisian dan tidak mudah diombang-ambingkan opini publik, apalagi larut akibat intervensi pihak luar yang tidak jelas.

Dengan dilanjutkannya proses hukum Novel, Neta mengingatkan agar Polri memenuhi hak-hak penyidik KPK tersebut. Hal itu, ujar Novel, sebagai bentuk kepastian hukum.

"Siapa pun yang mengintervensi Polri harus mau melihat kepentingan korban maupun keluarga korban,
Apalagi masa tenggang kasus ini sudah hampir habis, jika tidak dituntaskan ke pengadilan tentu akan sangat merugikan hak hukum korban dan keluarganya," pungkas Neta S Pane.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 1 Mei dini hari. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini