Sukses

Hujan Petir di Bengkulu, Reka Ulang Kasus Novel Baswedan Ditunda

Padahal aparat Polda Bengkulu sudah mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP) sejak sore tadi sebelum Novel Baswedan didatangkan dari Jak

Liputan6.com, Bengkulu - Hujan lebat disertai petir masih melanda Bengkulu. Cuaca ekstrem ini memaksa penyidik menunda rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka. Padahal aparat Kepolisian Daerah Bengkulu sudah mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP) sejak sore tadi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan memastikan penundaan ini terpaksa dilakukan murni karena cuaca yang tidak mendukung.

"Rencana rekonstruksi malam ini kita batalkan, bagaimana mau bekerja jika kondisi alam seperti ini," ujar Dadan di Bengkulu (1/5/2015).

Dalam reka ulang nanti lanjut Dadan, Novel didampingi pengacara lokal yang disiapkan Polda Bengkulu, yaitu Hanafi Pranajaya. Hanafi sendiri sudah bersama Novel di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

"Nanti saja, saya mau berkoordinasi dulu, belum bisa memberikan keterangan," ujar Hanafi sambil berlalu.

Sebelumnya, Novel Baswedan mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu malam ini sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan pesawat milik Mabes Polri melalui runway 31.

Kedatangan Novel yang mengenakan kaos oblong warna putih tanpa diborgol bersama 4 penyidik Bareskrim Mabes Polri disambut Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron bersama Wakapolda dan para perwira utama Polda Bengkulu melalui VIP room Bandara Fatmawati Soekarno.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dini hari tadi di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini