Sukses

JK: Kalau Novel Baswedan Tak Salah Akan Bebas

Wapres JK meminta proses hukum atas Novel dilakukan transparan sehingga tidak muncul anggapan kriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Alasannya karena Novel mangkir setiap pemanggilan yang dilayangkan polisi atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Pantai Panjang, Bengkulu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara mengenai penangkapan Novel. Ia meminta proses hukum atas Novel dilakukan transparan sehingga tidak muncul anggapan kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu maksudnya tidak ada kasusnya dibuat-buatkan, itu tidak boleh, tapi jangan pula dilebih-lebihkan," kata pria yang akrab disapa JK itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

JK menyatakan, biarlah proses hukum terhadap Novel tetap berjalan. Bila nantinya Novel terbukti tidak bersalah maka proses hukum juga akan dihentikan.

"Tapi harus transparan, itu masalahnya. Kalau (Novel) tidak ada salahnya akan bebas. Itu masalahnya yang paling penting," tambah JK.

Ia menegaskan, siapa pun ketika harus menghadapi proses hukum harus diproses secara hukum, termasuk Novel Baswedan. Sehingga tidak ada anggapan kebal hukum.

"Jangan pula di antara kita merasa kebal apa saja, tidak boleh, karena polisi juga begitu. Di kepolisian ini terbuka juga. Ada bintang 4 kena juga (kasus hukum), bintang 3, bintang 2, bintang 1, semuanya di antara kita tidak boleh ada yang kebal," tegas JK.

Perkara Biasa

JK pun menganggap penangkapan penyidik senior KPK tersebut oleh Bareskrim adalah hal biasa yang tak perlu diributkan. Ini disampaikan JK usai mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Ini suatu perkara menurut saya perkara biasa saja. Karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa. Nanti salah pula polisi," ujar JK usai meninjau posko pemantauan demo buruh di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 April 2015.

Sebagai penegak hukum, dia menilai Polri memang sudah melakukan tugasnya menyidik kasus yang terjadi, baik itu kasus baru maupun lama. Apalagi jika Polri menerima laporan masyarakat dalam kasus tindak pidana umum. Jangan sampai, lanjut JK, terjadi dilema di tubuh kepolisian.

"Kalau polisi memeriksa, lalu polisi juga disalahkan. Tidak diperiksa polisi, juga disalahkan. Jadi bagaimana kira-kira ini," ucap JK.

Ia mengatakan yang terpenting adalah penyidikan terhadap Novel Baswedan ini dilakukan secara transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. "Yang penting transparansinya. Polri berjanji akan sangat transparan,"pungkas JK. (Mut)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.