Sukses

Kabareskrim: Novel Bisa Jadi Penyidik KPK karena Polisi

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta para pimpinan KPK untuk tidak mengupayakan penangguhan penahanan Novel kepada penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengimbau untuk tak menyalahartikan penangkapan Novel Baswedan sebagai upaya untuk mengintervensi KPK. Dia menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan penyidik KPK itu murni proses penegakan hukum.

"Kan saya bilang, tolonglah kita saling menghormati dalam proses penegakan hukum," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dia juga meminta para pimpinan KPK untuk tidak mengupayakan penangguhan penahanan Novel kepada penyidik. Menurut dia, selama perwira Polri menjalani proses hukum di KPK, tak ada sedikit pun upaya para pimpinannya untuk meminta penangguhan penahanan.

Bahkan, kata dia, Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti yang terjadi saat pengusutan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.

"Pada saat Djoko Susilo ditahan kita enggak minta penangguhan penahanan dan segala macam. Kita sangat menghormati proses hukum. Itulah wujud nyata," ucap Budi.

Kok Lemes...

Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu berharap sikap kooperatif para pimpinan KPK juga ditunjukan ketika penyidiknya, yaitu Novel Baswedan tengah menjalani proses hukum di Polri.

"Kala kita sedang melakukan pendalaman hukum tolonglah dihargai. Kan ada upaya praperadilan, itu diuji. Jadi jangan belum apa-apa kayak gini, kok lebay sekali. Institusi yang besar dan kuat kok terima begini sudah lemes. Gagah gitu lho," tegas Buwas.

"Pak Djoko Susilo ini bintang dua, Novel ini Kompol aja lho. Dia bisa jadi di sana (KPK) itu kan karena polisi lho. Dia kalau enggak dari sini, enggak akan jadi apa-apalah. Jadi kenapa harus dibesar-besarkan. Luar biasa sekali," sambung Buwas.

Penyidik KPK Novel Baswedan mulai mencuat namanya saat mengusut kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.

Usai KPK memeriksa Djoko Susilo pada Oktober 2012, sejumlah polisi langsung mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel. Namun upaya itu tidak berhasil. Ratusan aktivis yang mengetahui Novel akan ditangkap langsung mendatangi KPK dan menghalangi penangkapan itu.

Sejauh ini, kasus yang disangkakan oleh polisi ke Novel adalah melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa di Bengkulu tahun 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini