Sukses

Kontras: Penahanan Novel Bentuk Pembangkangan Polri pada Jokowi

Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti tidak menahan Novel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan dianggap sebagai bentuk pembangkangan Polri terhadap Presiden Jokowi. Apalagi, Jokowi di Solo sudah meminta agar Polri tidak menahan Novel.

"Ini pembangkangan polisi pada Presiden, pada negara. Presiden sudah bilang walau kalimat pendek, dia minta kasus Novel Baswedan tidak diteruskan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar, di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

‎"Implikasi penegakan hukum bukan berdasarkan kejahatan yang terjadi tapi berdasarkan kepentingan masing-masing. ‎Polisi sekarang ancaman pada sipil, demokrasi, dan konstitusi sendiri," tambah dia.

Anggota ICW Emerson Juntho menambahkan, apa yang menimpa Novel dapat menjadi preseden buruk bagi gerakan antikorupsi di masa mendatang. Sejauh ini polisi sudah menyasar pimpinan KPK seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, pegiat antikorupsi Denny Indrayana, dan terakhir penyidik KPK Novel Baswedan.

"Saya takut mereka yang sentuh polisi akan dapat balasan dari oknum di kepolisian. Jangan sampai kasus ini tidak berhenti di Novel saja. Jangan-jangan ada kasus lain yang punya potensi dikriminalisasi," tegas Emerson.

Ia meminta agar KPK jangan sampai dilemahkan dalam pemberantasan korupsi. Bila terus dilemahkan, maka KPK akan berubah singkatannya. "Di program nawacita bilang penguatan KPK, tapi Jokowi seperti membiarkan KPK dan terpuruk sebagai komisi Kapok Periksa Kepolisian," tandas Emerson.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi juga meminta agar proses hukum berjalan transparan.

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil. Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 1 Mei 2015 dini hari.

Ia dijemput dan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Kini Novel ditahan di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok.‎ ‎‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.