Sukses

KPK: Surat Jaminan Novel Baswedan Tak untuk Halangi Polri

Dalam surat jaminan pimpinan KPK tidak meminta agar kasus Novel Baswedan dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua sementara KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan surat jaminan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihaknya bukanlah bentuk obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi hukum. Surat jaminan itu merupakan tanggung jawab pimpinan kepada siapapun yang berada di lembaga yang dipimpinnya.

‎"Bukan dalam konteks intervensi, tapi tanggung jawab pimpinan. Obstruction of justice itu bagian di prapengadilan atau pengadilan, jadi agak jauh," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dalam surat jaminan itu, jelas dia, tidak meminta agar kasus Novel dihentikan. Menurut dia, KPK menghormati penegakan hukum.

‎"Permohonan penangguhan penahanan belum mikir SP3 (penghentian penyidikan). Terlalu jauh‎," ucap dia.

Pimpinan KPK juga belum memiliki niat untuk meminta bantuan Presiden Jokowi terkait ditangkapnya Novel Baswedan. "Belum dibahas. Saya lihat sekarang presiden sibuk banyak persoalan yang harus ditangani presiden," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.‎‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini