Sukses

KPK: Novel Tidak Tangani Kasus Komjen BG

Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi memastikan Novel bukan penyidik kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta - ‎Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015). Kejadian serupa pernah terjadi pada 2012 lalu, saat ia menyelidiki kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo.

Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi memastikan Novel bukan penyidik kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

"Novel memang menangani beberapa perkara, maaf saya tidak hafal semua. Tapi dia bukan penyidik yang tangani BG, ini harus klir. Di sprindik (surat perintah penyidikan) juga tidak ada nama Novel," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

‎Johan mengatakan, lembaganya menghormati proses penegakan hukum di Indonesia, tapi jangan sampai hal ini memengaruhi hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut.

"Dalam konteks penanganan Pak BW, AS, sampai Novel kita hormati kewenangan mereka (Polri) tapi ada hal-hal yang tadi disampaikan untuk kepentingan lebih besar dan hal-hal yang sudah dikoordinasikan sebelumnya untuk jaga harmonisasi KPK-Polri," jelas Johan.

Menyikapi ditangkap penyidik KPK Novel Baswedan dini hari tadi, pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan. Menurut Johan, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan karena dipastikan tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang berhubungan dengan dia.

"Tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya berlima apabila Novel dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri. Kami anggap upaya penahanan itu tidak diperlukan,"‎ kata Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi‎.

Bila surat jaminan itu tidak digubris, kelima pimpinan KPK siap mengundurkan diri dari jabatannya.

"‎Pimpinan KPK, saya kira tidak hanya satu tapi bisa kelimanya mundur kalau penahanan dilakukan. Karena upaya yang dikondisikan dengan baik selama ini bisa berantakan. Seolah-olah pimpinan KPK tidak ada artinya dalam konteks ini," tandas Johan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.