Sukses

Kabareskrim: Memang Apa Hebatnya Novel Baswedan?

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel jadi tersangka penembakan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Upaya penangkapan Novel Baswedan pernah dilakukan saat mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM yang melibatkan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo tahun 2012. Namun, saat itu Novel mendapat pembelaan dari Pimpinan KPK

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang melarang polisi meneruskan penyidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

"Jadi kalau ini dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Menurut Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu, Novel merupakan tersangka kasus penganiayaan yang harus segera dilakukan proses hukum. Sebab jika tidak, nanti ada anggapan seorang anggota polisi yang menembak seseorang tidak dapat diproses hukum.

"Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota polri boleh nembak orang sampai mati, tidak boleh diperkarakan, itu jadinyakan," tegas Buwas.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu disangka melakukan penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana. Bahkan Novel saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini