Sukses

Diduga Menipu Rekan Bisnis, Mantan Rektor Unwim Ditangkap Polisi

Setelah lewat dari 3 bulan, Zukli akhirnya memberikan cek senilai Rp 5 miliar dan giro sebesar Rp 200 juta yang ternyata cek kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Wiyana Mukti (Unwim) Sumedang, Zukli Zulkifli Noor menjadi tersangka setelah dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 5 miliar oleh seseorang yang mengaku rekan bisnisnya, Rangga Radithya.

Atas laporan itu, Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Zukli di kediamannya, Jalan Gading Barat IV, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 18 April 2015.

"(Tersangka) Adalah mantan Rektor Unwim, Jatinangor, Sumedang. Ia menjabat sebagai rektor di kampus periode Maret hingga Desember 2014. Dia ditangkap atas dugaan Pasal 378 atau dan 372," terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 April 2015.

Kanit V Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Suzen yang menangani kasus ini menjelaskan, pada Juli 2013, Zukli meminjam uang kepada Rangga sebagai modal proyek yang akan ia kerjakan.

"Zukli pun berjanji akan mengembalikan uang pinjamannya dalam kurun waktu 3 bulan dan akan memberi 5% keuntungan dari proyeknya untuk Rangga," jelas Handik.

Setelah lewat dari 3 bulan, Zukli akhirnya memberikan cek senilai Rp 5 miliar dan giro sebesar Rp 200 juta. Namun saat Rangga hendak mencairkan, cek dan giro tersebut ternyata kosong.

"Saat korban mencoba mencairkan (cek dan giro), ternyata kosong. Tidak ada dananya," ujar Handik.

Merasa ditipu mentah-mentah, Rangga pun melaporkan Zukli ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2015. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini