Sukses

Ahok Tak Masalah Jika Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

Pernyataan Ahok itu sekaligus menjawab tudingan salah satu kuasa hukum tersangka korupsi UPS Alex Usman.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Ahok mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014. Pernyataan Ahok itu sekaligus menjawab tudingan salah satu kuasa hukum tersangka Alex Usman, Ahmad Afandi.

Pihak eksekutif dalam kasus UPS disebut sebagai penyetuju anggaran. Selain Ahok, ia juga meminta Sekretaris Daerah juga perlu diperiksa.

"Ya nggak apa-apalah. Silakan aja. Itu kan tipe orang-orang sudah maling ya begitu, sudah tersangka kan. Ya silakan aja," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Gubernur bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini menambahkan, sebaiknya Alex Usman juga meminta penyidik juga memeriksa Presiden Jokowi dalam kasus UPS. Sebab, Gubernur ataupun Wakil Gubernur hanya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus UPS.

Sedangkan Alex Usman yang pada kasus itu menjabat sebagai Kepala Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Barat merupakan pihak yang menggunakan anggaran dari Gubernur ataupun Wakil Gubernur. Dengan demikian, menurut Ahok, yang terlibat dan terbukti melakukan markup atau menggelembungkan anggaran pembelian UPS adalah si pengguna anggaran, yakni Alex Usman.

"Kita kan kasih Anda (Alex Usman) hak pengguna anggaran, saya kasih Anda hak, bukan berarti Anda hak nyuri lho. Betul kan? Misalnya kamu jadi kuasa pengguna anggaran, kan kita tanda tangan nih, kasih Anda jadi pengguna anggaran, bener dari kita. Tapi kalau Anda mencuri, itu kesalahan Anda dong. Bukan berarti kita kasih Anda boleh mencuri. Bukan berarti Anda boleh markup," tandas Ahok.

Tersangka Dijemput Paksa

Sementara pada malam ini, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa Alex Usman saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penjemputan paksa Alex dibenarkan pihak Bareskrim.

"Iya betul (Alex Usman dijemput penyidik)," ujar Kepala Subdirektorat V‎ Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Iqram saat dihubungi, Kamis malam 30 April 2015.

Haji Lulung Saksi

Terkait kasus UPS, tim penyidik Bareskrim juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana sebagai saksi. Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu diperiksa selama 8 jam.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Haji Lulung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2015. (Ans)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.