Sukses

Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa di Filipina

Kejaksaan Agung menegaskan, sampai kini status Mary Jane terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan, eksekusi mati terhadap Mary Jane tidak dibatalkan. Penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba itu karena adanya permintaan pemerintah Filipina kepada Indonesia.

"Dan dikonkretkan dengan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina 28 April yang intinya mengajukan permohonan terpidana mati Marry Jane sehubungan dengan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Isi surat itu terkait atas dugaan terjadinya rekruitmen ilegal penipuan dan perdagangan orang. Hal itu didapati setelah Maria Kristina 'Christine' Sergio yang diduga melakukan perdagangan manusia terhadap Mary Jane menyerahkan diri di Filipina.

Selanjutnya, pemerintah Filipina melalui surat Menteri Kehakiman menyampaikan permohonan, sehubungan investigasi awal. Keterangan Mary Jane diperlukan dalam pengusutan kasus tersebut.

Meski begitu, Kejagung tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa untuk diperiksa di Filipina. Menurut Tony, ada perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina. Di negara yang dipimpin Benigno Aquino itu, seorang saksi dimintai keterangan harus di depan pengadilan.

"Mereka minta MJ berikan keterangan langsung. Kita tidak izinkan Mary Jane dibawa ke sana. Nggak mungkin diberikan Mary Jane, yang kita tawarkan adalah Mary Jane itu memberikan keterangan di sini. Dan keterangannya itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau depan pengadilan," terang Tony.

Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP Pasal 162 ayat 2, dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis dan di bawah sumpah dan keterangan dibacakan di depan persidangan.

"Dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," tutur dia.

Tony mengatakan, hari ini Kejagung merespon surat Kementerian Kehakiman Filipina tersebut. Pihaknya menawarkan solusi serta alternatif yang bisa ditempuh untuk memenuhi permintaan mereka.

"Kita punya peluang antara negara ASEAN bisa memberikan bantuan hukum timbal balik. Di sini diatur juga jika Pemerintahan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference," jelas dia.

"Mudah-mudahan ini menjdi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," tambah Tony Spontana.

Tony menjelaskan, sampai kini status Mary Jane terpidana mati. Mary Jane kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Indonesia. Fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan objektif sejak di tingkat pertama, upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali 2 kali, hingga grasinya ditolak.

"Jadi apapun hasil pemeriksaan di Filipina, akan kita telaah lebih lanjut. Yang jelas, kasus MJ sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi tidak akan mengubah yang sudah ada sekarang," tandas Tony Spontana. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.