Sukses

Bantu Bisnis Narkoba Freddy Budiman, Sipir Terima Mobil dan Rumah

Tak menutup kemungkinan ada imbalan-imbalan lain dalam berbagai bentuk, semisal uang tunai atau benda-benda berharga lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri memeriksa 2 sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua sipir berinisial DCN dan SL itu diperiksa karena diduga turut membantu bisnis narkoba yang dijalankan terpidana mati Freddy Budiman dari dalam lapas.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat IV, DCN yang merupakan petugas jaga dan SL, salah seorang staf di Lapas Batu, mengakui menerima hadiah dari Freddy, sang gembong yang berulang kali terlibat kasus jaringan narkoba internasional maupun lokal. Hadiah itu berupa mobil dan rumah, sebagai imbalan telah memperlancar segala urusan bisnis haram Freddy di dalam lapas.

"Yang bersangkutan menerima sebuah mobil dan juga rumah. Imbalan tersebut masih kita dalami dalam pemeriksaan," kata Direktur Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Anjan Pramuka Putra di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015).

Kendati sudah mengaku mendapatkan mobil dan rumah, Anjan mengatakan, penyidik akan tetap mendalami sejauh mana bantuan kedua petugas itu kepada Freddy. Dan tak menutup kemungkinan ada imbalan-imbalan lain dalam berbagai bentuk, semisal uang tunai atau benda-benda berharga lain. "Tapi sedang kita dalami," ujar Anjan.

Lebih jauh Anjan menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Batu mengenai dugaan keterlibatan dua sipirnya. Terutama soal pemeriksaan ini. "Kita juga sudah bekerja sama dengan pemimpin Lapas," ujar Anjan.

Seperti diketahui, Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu. Sejumlah anak buah dan kaki tangan Freddy pun sudah ditangkap.

Tak cuma itu, sang gembong bahkan juga dijemput dari lapas di Nusakambangan ke Lapas Salemba dan Lapas Cipinang. Sebab, meski mendekam di lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy masih bisa menjalankan bisnis haramnya itu.

Sebelum jaringan bisnis ini terungkap, Freddy Budiman sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar pada Juli 2013 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Selain itu, Freddy juga tersangkut kasus 400 ribu ekstasi asal Belanda yang melibatkan Colbert Mangara Tua.

Bahkan, sebelum dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Freddy diketahui memiliki pabrik narkoba di Lapas Cipinang. Dia juga kedapatan beberapa kali menggunakan shabu bersama wanita-wanita cantik di salah satu ruangan Lapas Narkotika Cipinang. (Osc/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini