Sukses

JK Ungkap Upaya Presiden Filipina 'Selamatkan' Mary Jane

Menurut JK, Presiden Filipina terus melobi dia saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asean di Langkawi, Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, eksekusi terhadap Mary Jane hanya ditunda sementara karena ada lobi politik yang dilakukan Pemerintah Filipina.

"Lobi politik itu biasa saja dalam suatu hubungan kenegaraan. Lobi itu sangat penting," kata Wapres yang akrab disapa JK di kantornya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

‎"Ini menunda tidak membatalkan‎. (Kapan pelaksanaan eksekusi) Masih belum tahu," tegas JK.

JK yang sebelumnya juga pernah menjabat wakil presiden menjelaskan, lobi dilakukan langsung oleh Presiden Filipina ‎Benigno Aquino III. Lobi tak hanya kepada Presiden Joko Widodo, tapi juga kepada JK.

Menurut JK, Presiden Filipina terus melobi dia saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asean di Langkawi, Malaysia. "Mary Jane ini diungkapkan oleh Presiden Filipina baik pertemuan dengan Presiden Jokowi dan juga dengan saya di Langkawi bahwa dia ini hanya korban dari mafia sindikasi. ‎Otak sindikasinya ini sudah mengaku," ujar JK.

JK pun meminta agar perekrut Mary Jane yang menyerahkan diri, Maria Kristina 'Christine' Sergio, agar dihukum seberat-beratnya. Otak sindikat harus mendapatkan sanksi lebih berat dibanding kurir.

"Kita minta Pemerintah Filipina tentu bertindak yang keras. Dari sisi akibat tindakan kepada sindikatnya harus lebih keras dibanding yang hanya kurir," tegas JK.

Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi Mary Jane Fiesta Veloso pada Rabu 29 April dinihari. Kini Mary Jane telah kembali ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Presiden Jokowi mengatakan, eksekusi mati Mary Jane ditunda karena adanya permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penyerahan diri Maria Kristina 'Christine' Sergio, orang yang diduga menjadi perekrut Mary Jane Fiesta sebagai kurir Narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Untuk menghormati proses hukum tersebut, maka Kejaksaan memutuskan menunda waktu eksekusi. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.