Sukses

Makam Terpidana Mati Asal Ghana Sudah Disiapkan di Bekasi

Dalam papan nisan, Martin Anderson lahir pada 5 Mei 1961. Kini papan nisan tersimpan di samping musala TPU Perwira.

Liputan6.com, Bekasi - Sesuai permintaaan Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood, salah satu terpidana mati kasus narkoba yang meminta akan dimakamkan di kampung istrinya di Bekasi, Jawa Barat.

Hingga Rabu (29/4/2015) dini hari, pemakaman Martin Anderson sudah dipersiapkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Warsito (43) salah satu penggali kubur di pemakaman TPU Perwira mengatakan, sejak Minggu 26 April lalu pihak keluarga Martin Anderson dan Kejaksaan Agung sudah memesan makam untuk jenazah Martin.

"Pemakam dari terpidana Martin Anderson di TPU Perwira, Bekasi Utara sudah disiapkan Sejak Minggu 26 April kemarin, sesuai dengan permintaan pihak keluarga dan Kejaksaan Agung," ujar Warsito kepada Liputan 6.com di Bekasi, Jawa Barat.

Warsito mengatakan, proses penggalian pemakaman Martin selesai pada Senin 27 April kemarin, dan ditempatkan di Blok E 4, petak 2  Blok muslim. Untuk nisan juga sudah dipersiapan pihak TPU Perwira.

"Kami bersama dengan teman-teman yang ada di pemakaman TPU Perwira, sudah bersiap di lokasi untuk menunggu kedatangan jenazah Martin," jelas Warsito.

Dalam papan nisan, Martin Anderson lahir pada 5 Mei 1961. Kini papan nisan tersimpan di samping musala TPU Perwira.

Sementara Abdul Ghofur, Ketua RT 2 RW 3, Kampung Kaliabang Poncol, Kelurahan Kaliabang Tengah mengatakan, rumah yang ditempati Meliani Slamet, istri Martin Anderson, sudah dijual sekitar 2 tahun lalu dan kini sudah tidak tinggal di rumah itu lagi.

"Rumah itu bukan rumah Meliani Slamet, tapi rumah kakak Meliani, Bambang Slamet. Sekarang sudah pindah sekitar 2 tahun yang lalu," kata dia.

"Saya tidak tahu sekarang tinggal di mana keluarga Pak Bambang dan Meliani," kata Abdul Ghofur kepada Liputan 6.com di Bekasi, Rabu dini hari.

Menurut Abdul Ghofur, ia mendapatkan informasi dari pihak kepolisian dan dimintai untuk menyaksikan proses pemakaman yang akan dilakukan pada Rabu besok itu di TPU Perwira.

Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.