Sukses

Anggota DPR: Hukuman Mati, Sekjen PBB Beraninya Cuma ke Indonesia

Padahal, beberapa negara seperti Amerika Serikat juga masih menerapkan hukuman mati, namun Ban sama sekali tak bersuara.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon mengimbau Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap 2. Namun, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil‎ mempertanyakan imbauan Ban tersebut.

Dia mengatakan, kenapa hanya kepada Indonesia pria asal Korea Selatan tersebut melontarkan imbauan. Padahal, beberapa negara seperti Amerika Serikat juga masih menerapkan hukuman mati, namun Ban sama sekali tak bersuara.

"Ban Ki-moon beraninya sama Indonesia. Sama Amerika berani nggak dia?" ketus Nasir saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu jutru balik mengimbau Ban ‎agar menindaklanjuti hasil Peringatan ke-60 Konferensi Asia-Afrika yang baru saja usai digelar di Indonesia. Di mana salah satunya sepakat menginginkan kemerdekaan Palestina sebagai sebuah negara.

"‎Ban Ki-moon sebaiknya menindaklanjuti hasil KAA saja, ketimbang ngurus warga negara orang. Palestina harus merdeka," kata dia.

Namun demikian, pria asal Aceh tersebut tetap menilai jika semua masukan maupun kecaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap hukuman mati di Indonesia, harus diperhatikan. Ini penting untuk mengevaluasi sistem peradilan di Indonesia agar semakin baik ke depannya karena menyangkut nyawa dan masa depan seseorang.

"Harus dijadikan introspeksi terkait dengan sistem peradilan pidana kita. Ke depan para hakim diharapkan hati-hati dalam memutuskan vonis mati. Sebab ini menyangkut nyawa dan masa depan seseorang‎," tandas Nasir Djamil.

Diimbau Menahan Diri

Ban Ki-moon sebelumnya mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 9 terpidana kejahatan narkotika. "Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 9 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.

PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi.

"Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," kata dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, eksekusi mati dilaksanakan Selasa malam ini atau Rabu 29 April dini hari. (Ado/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini