Sukses

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Dilakukan Lewat Tengah Malam Ini

Jaksa Agung juga memastikan segala persiapan eksekusi mati di lokasi sudah dipenuhi, termasuk pengamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 akhirnya diputuskan. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap 9 narapidana akan dilakukan tengah malam ini.

"Lewat tengah malam nanti akan dilakukan eksekusi (mati), malam ini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Dia juga memastikan segala persiapan eksekusi mati di lokasi sudah dipenuhi, termasuk pengamanan. "Dari berapa hari sebelum ini pun sudah ada pengamanan polisi, ada ring 1, ring 2, dan sebagainya, urusan  mereka," tambah dia.

Ketika ditanyai mengapa eksekusi kali ini memakan waktu lebih lama dibandingkan eksekusi tahap pertama, dia menyalahkan upaya hukum para terpidana. Menurutnya, upaya-upaya hukum itu hanya cara untuk menunda eksekusi.

Ia menjelaskan, alasan diundurnya pelaksanaan eksekusi mati tahap dua ini dikarenakan adanya dinamika dan adanya langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati.

"Ada dinamika yang berkembang. Ada upaya langkah hukum yang meski tidak lazim tapi mesti kita hormati. Semua orang tahu persis grasi tidak bisa dibatalkan dengan apa pun," tambah Prasetyo.

Eksekusi mati diduga kuat akan dilaksanakan pada Selasa malam ini atau Rabu dini hari. Segala persiapan untuk mengeksekusi mati 9 terpidana kasus narkoba sudah rampung.

Keluarga juga sudah disiapkan tempat khusus di LP Batu Nusakambangan sambil menunggu jalannya eksekusi.

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. Myuran Sukumaran, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. Zainal Abidin, WN Indonesia, kasus ganja
4. Martin Anderson, WN Ghana, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. Raheem Agbaje Salami, WN Spanyol, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. Rodrigo Gularte, WN Brasil,kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. Andrew Chan, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. Okwudili Oyatanze, WN Nigeria, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini