Sukses

Keluarga Terpidana dan Rombongan Kejagung Tiba di Nusakambangan

Rombongan keluarga terpidana mati kembali menyambangi dermaga Wijaya Pura sejak pukul 20.15 WIB.

Liputan6.com, Cilacap - Dermaga Wijaya Pura kembali dipenuhi keluarga terpidana mati. Bahkan, pihak Kejaksaan Agung juga sudah datang dan langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (28/4/2015) malam, rombongan keluarga terpidana mati mulai kembali menyambangi dermaga Wijaya Pura sejak pukul 20.15 WIB. Mereka datang dan menunggu di tempat khusus yang telah disediakan pihak kejaksaan.

Keluarga Merry Jane, Rodrigo Gularte, Zainal Abidin, Silvester, Raheem Agbaje, dan terpidana lainnya secara bergelombang memasuki dermaga. Rombongan terakhir yang masuk adalah keluarga duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Rombongan Kejaksaan Agung juga tiba di dermaga sekitar pukul 20.30 WIB. Rombongan datang dengan bus merah dan kuning lengkap dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Begitu masuk ke area parkir dermaga, satu per satu staf kejaksaan agung turun dari bus. Sedikitnya 20 staf Kejaksaan Agung turun dari bus dan langsung menyeberang ke Nusakambangan.

Eksekusi mati diduga kuat akan dilaksanakan pada Selasa malam ini atau Rabu dini hari. Segala persiapan untuk mengeksekusi mati 9 terpidana kasus narkoba sudah rampung.

Keluarga juga sudah disiapkan tempat khusus di LP Batu Nusakambangan sambil menunggu jalannya eksekusi.

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. Myuran Sukumaran, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. Zainal Abidin, WN Indonesia, kasus ganja
4. Martin Anderson, WN Ghana, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. Raheem Agbaje Salami, WN Spanyol, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. Rodrigo Gularte, WN Brasil,kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. Andrew Chan, WN Australia, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. Okwudili Oyatanze, WN Nigeria, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini