Sukses

Ini Sistem Rekrutmen 'Angel' di Apartemen Kalibata City

Para angel diminta melakukan sesi foto syur sehingga gambar wajah dan tubuh mereka bisa terpampang dalam prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan FMH sebagai tersangka terkait prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaaannya, FMH mengaku merekrut calon 'angel' dengan cara mengiming-imingi para korbannya menjadi seorang model. Saat tertarik korban diminta bertemu dengannya untuk wawancara.

Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah menuturkan, ketika itulah FMH membujuk korban agar mau bergabung. Namun, model yang dijanjikan bukan sebagai model di majalah.

"Saat wawancara ini (angel) diberitahu, kalau model yang dimaksud bukan model di majalah-majalah. Tapi model untuk prostitusi‎. Dan mereka ini mau, jadi tidak ada paksaan," kata Didi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Setelah resmi bekerja di bawah koordinasi FMH, para 'angel' diminta melakukan sesi foto syur sehingga gambar wajah dan tubuh mereka bisa terpampang dalam forum milik Ki Kumis di situs www.semprot.com. Di forum ini, Ki Kumis yang hingga kini masih buron menjajakan koleksi 'angel'-nya.

"Tersangka mempromosikan ‎wanita dan anak di bawah umur dengan membuat thread di forum www.semprot.com. Nanti masuk ke bagian underground service, terdapat pilihan bispak atau bisyar, lalu klik nama Ki Kumis. Menurut pengakuan para korban, mereka 'digaji' rata-rata bisa mencapai Rp 10 juta - Rp 15 juta per bulan," tutur Didi.

Polisi menggerebek Tower Herbras dan Jasmine di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu 25 April 2015. Hal ini membongkar bisnis prostitusi online www.semprot.com.

Bisnis esek-esek itu melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks. Mereka disebut Angel. Usianya berkisar antara 14 hingga 20 tahun.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial FHM dan beberapa wanita PSK.

FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkoordinir bisnis prostitusi online www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Herbras unit 08A. Sedangkan wanita tersebut dilepaskan.

FHM dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Dia dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan (penjara).

"Dan yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.