Sukses

Todung Minta KY Panggil Duo Bali Nine Sebagai Saksi Persidangan

Todung Mulya Lubis pun menyebut karena masih ada proses hukum, maka eksekusi mati kepada Chan dan Sukumaran harus ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, meminta Komisi Yudisial (KY) memanggil klien mereka, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sebagai saksi dalam tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan duo Bali Nine ini, beberapa waktu lalu. Todung percaya dua kliennya ini merupakan saksi kunci dari sidang tersebut.

Todung pun menyebut karena masih ada proses hukum, maka eksekusi mati kepada Chan dan Sukumaran harus ditunda.

"Kami sangat berharap agar Komisi Yudisial segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil saksi-saksi terkait untuk menemukan kebenaran terkait dengan kasus ini, dan juga berharap agar Presiden (Jokowi) menunda pelaksanaan eksekusi ketika proses hukum tengah berjalan karena duo Bali Nine juga merupakan saksi potensial dalam kasus ini," kata Todung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

"Namun, hingga menjelang waktu eksekusi, belum ada saksi yang dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial," sambung dia.

Hingga saat ini pun, imbuh Todung, KY juga tak memberi penjelasan kenapa pemanggilan tersebut tak pernah terjadi.

Pada kesempatan berbeda KY menyatakan telah menerima laporan itu dari pihak kuasa hukum Andrew dan Myuran.‎ Laporan itu diregister‎ dengan nomor 0099/L/KY/III/2015.
‎
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Leonard RD Arpan Aritonang, SH dan Doly James, SH," demikian bunyi keterangan tertulis dari website resmi KY, komisiyudisial.go.id.

Terkait laporan itu, KY telah melakukan investigasi. Bahkan KY juga telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tapi, KY mengaku punya keterbatasan.

"Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," ujar KY.

Karena itu, Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. KY juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini