Sukses

Permohonan Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Hakim tunggal Sihar Purba menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dalam proses gugatan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Jero Wacik, mencapai babak akhir. Pagi ini, Selasa (28/4/2015), hakim tunggal Sihar Purba menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dalam proses gugatan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim menyatakan menolak permohonan Jero Wacik dengan berbagai pertimbangan. Hal tersebut praktis membuat penetapan tersangka yang dikakukan KPK menjadi sah secara hukum.

"Dengan pertimbangan apa yang diajukan pemohon dalam penetapan tersangka, merupakan tindakan formal dan administrasi semata, bukan upaya paksa. Maka hakim menetapkan penangkapan dinyatakan sah," tegas hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Selain mempertimbangkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK bukan upaya paksa, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. Hal itu sama dengan apa yang diungkapkan saksi ahli KPK, Yahya Harahap, pada kesaksian sebelumnya.

"Apa yang menjadi judicial telah diatur dalam undang-undang bahwa penahanan tersebut tidak termasuk obyek dari peradilan," tutup hakim Sihar Purba.

Dengan demikian, proses peradilan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan KPK kepada Jero Wacik dapat terus dilakukan.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.

Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.