Sukses

Jaksa Agung: Tudingan Suap Hakim Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Dugaan suap hakim saat persidangan duo Bali Nine dianggap perkara terpisah bila nantinya benar-benar ditindaklanjuti KY.

Liputan6.com, Jakarta - Tudingan adanya hakim yang menerima suap saat mengadili duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dianggap tidak akan memundurkan waktu eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo bahkan menekankan eksekusi nantinya akan tetap dilaksanakan meski pihaknya mengetahui bahwa kuasa hukum duo Bali Nine tengah memperkarakan hakim itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Dan itu (tudingan suap hakim) juga tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya kita sudah penuhi," tegas Prasetyo di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Menurut Prasetyo, dugaan suap hakim saat persidangan duo Bali Nine adalah perkara terpisah bila nantinya benar-benar ditindaklanjuti KY. Karena itu merupakan tindak pidana hakim. Dan tidak ada alasan menunda eksekusi.

"Iya bisa disebut seperti itu. Ya semua prosesnya kan sudah berjalan. Mulai dari pengadilan negeri, banding sampai kasasi semuanya sudah. Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini disampaikan," ujar mantan politisi Partai Nasdem itu.

Terakhir Prasetyo mempersilakan pada kuasa hukum Duo Bali Nine untuk bisa membuktikan tudingan tersebut. Namun jangan harap pembuktian itu dapat membatalkan eksekusi mati.

"Ya silakan buktikan saja, buktikan. Jadi jangan cuma pengacara hanya menyebut seperti ini, seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan. Makanya saya bilang silakan saja dibuktikan," pungkas Prasetyo

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum duo Bali Nine melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya. Laporan itu dilayangkan melalui Lubis Santosa dan Maramis Law Firm pada 13 Februari lalu dengan dugaan permintaan uang oleh majelis hakim.‎

Diduga, uang yang diminta majelis hakim senilai US$ 130 ribu atau setara Rp 1,3 miliar lebih. Todung pun memastikan, hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah laporkan ke KY, saya sudah bertemu dengan Ketua KY dan Wakil Ketua KY dan mereka bersedia melakukan investigasi atas laporan kami," sebut Todung.

Pemerintah Indonesia akan melaksanakan eksekusi mati tahap II dalam waktu dekat. Sebanyak 9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan.

Mereka adalah 2 anggota kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaja Salami (WN Cordova), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WNI), Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), serta Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini