Sukses

Komisi I DPR: Eksekusi Mati, Pemerintah Tenang dan Percaya Diri

Konsekuensi hukum yang akan diterima pemerintah RI, jika tetap melakukan eksekusi mati adalah memanasnya hubungan bilateral.

Liputan6.com, Mataram - Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Hanafi Rais mengingatkan, agar pemerintah memiliki ketegasan dalam melakukan proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba, yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.

"Saya masih punya harapan kepada pemerintah yang sekarang, untuk tetap punya ketegasan. Presiden Jokowi kemarin di KAA (Konferensi Asia-Afrika) punya pidato yang sangat tegas, dan saya kira itu sikap yang akan ditunjukkan juga soal eksekusi ini," ujar Hanafi usai menggelar Kunjungan Kerja dan Reses MPIIITS di Mataram, NTB. Senin (27/4/2015)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memberikan saran kepada pemerintah, agar tetap memikirkan hubungan bilateral dengan negara yang tidak terima atau memprotes Pemerintah RI, karena tetap melakukan eksekusi mati, seperti ancaman presiden Prancis beberapa waktu lalu.

Namun Hanafi menilai, protes Prancis sangatlah wajar, karena negara manapun berhak membela warganya yang tersangkut masalah hukum di negara lain.

"Soal ancaman itu hal yang wajar, karena setiap negara punya kepentingan untuk membela warga negaranya. Tetapi kita sebagai negara yang sedang  diprotes atau yang sedang mengalami tantangan, tetap harus menunjukkan diplomasi yang calm (tenang), tenang tapi confidence (percaya diri). Saya kira itu bisa dilakukan oleh menteri luar negeri yang sekarang," saran dia.

Hanafi menegaskan, konsekuensi hukum yang akan diterima pemerintah RI, jika tetap melakukan eksekusi mati adalah memanasnya hubungan bilateral dengan negara yang warganya masuk daftar terpidana mati.

"Akan ada konsekuensi hubungan yang agak panas, masalah bilateral. Tetapi kalau pemerintah tetap membuka sikap yang terbuka, memberi penjelasan dan verifikasi dan juga komitmen hukum, tentu akan membawa kepercayaan," pungkas anak pendiri partai PAN ini.

‎Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April besok di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini