Sukses

Saksi Ahli: Putusan Sela Soal Golkar Berlaku untuk Menkumham

Mantan Hakim Konstitusi Harjono, saksi ahli sidang gugatan Golkar kubu Ical menilai, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aburizal Bakrie atau Ical, terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Namun saksi ahli yang dihadirkan Menkumham, Lintong Oloan Siahaan memandang, putusan sela PTUN hanya berlaku bagi Menkumham beserta aparatnya. Bukan untuk kubu Agung Laksono.

"Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu Pak Agung tetap melaksanakan, itu soal lain," ujar Lintong Oloan Siahaan, usai menjadi saksi ahli sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).

Lintong, yang berprofesi sebagai ahli hukum tata negara itu menjelaskan, kubu Agung Laksono tetap bisa menggerakan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila kubu Agung dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.

"Itu sama halnya seperti gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developer nya, itu kan masalah lain," contoh dia.

Senada, mantan Hakim Konstitusi Harjono yang juga menjadi saksi ahli mengatakan, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham. Dia pun mempertanyakan mana bagian putusan sela yang mengatakan batal.

"Itu nggak batalkan pengurusan Agung Laksono. Yang ditunda pelaksanaannya, sah sekarang Agung Laksono. Mana yang bilang batal? Yang dilarang pelaksanaan dari Keputuhan Menkumham?" tanya dia.

Dengan ini, lanjut Harjono, Komisi Pemilihan Umum (KPUI) harusnya bisa mengakui kubu Agung Laksono yang sah. Sehingga dapat mengikuti Pilkada serentak. "KPU juga bisa akui kubu Agung Laksono. Putusan menteri nggak ada instruksikan pelaksanaan apa-apa," pungkas Harjono.

Kisruh dualisme kepimpinan Partai Golkar terus berlanjut hingga kini, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kemenkumham melegalkan kepengurusan Agung, sedangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan penundaan putusan Kemenkumham, hingga ada putusan akhir dari pengadilan. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini