Sukses

Kubu Agung Minta Komisi II Tidak Tabrak UU Pilkada

Leo Nababan mengatakan, jika putusan yang jadi acuan Partai Golkar hasil PTUN, maka perlu dilihat secara objektif dan dikritisi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR telah menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait keikutsertaan partai politik yang masih mengalami permasalahan internalnya pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Komisi II meminta agar KPU bisa menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir pada parpol yang masih bersengketa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan meminta agar Komisi II tidak menabrak undang-undang yang sudah ada.

"Jangan tabrak undang-undang itu, saya minta dikembalikan ke undang-undang saja, jangan diplintir. KPU harus tegas, jangan terbawa arus," ujar Leo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (27/4/2015).

Leo menjelaskan, jika putusan yang jadi acuan Partai Golkar hasil PTUN, maka perlu dilihat secara objektif dan dikritisi. Sebab, jika merujuk Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara PTUN, lanjut Leo, tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian konflik kepengurusan partai. "Mesti dilihat menurut undang-undang, PTUN kan tidak termasuk yang berwenang untuk putusan partai. Sudah ada putusan Mahkamah Partai yang absolut, final dan mengikat," tegas Leo.

Leo pun mengancam politikus yang merancang agar Komisi II DPR menyepakati poin rekomendasi tersebut. Adapun sanksi yang tepat bagi kader Golkar yang mengikuti kesepakatan itu adalah pemberian Surat Peringatan pertama.

"Kami akan berikan SP1 buat dia yang sengaja mengatur ini," ungkap Leo. Namun, saat ditanya siapa aktor Golkar di Komisi II yang ikut merancang keputusan tersebut, Leo enggan mengungkapkan.

Kisruh dualisme kepimpinan Partai Golkar terus berlanjut hingga kini, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kemenkumham melegalkan kepengurusan Agung, sedangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan penundaan putusan Kemenkumham, hingga ada putusan akhir dari pengadilan. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini