Sukses

Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Selain hukuman badan, Bupati Tapteng nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.

"Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa, tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi," kata jaksa.

Tuntutan ini dijelaskan jaksa lantaran Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapteng di MK pada 2011. Uang tersebut diserahkan Bonaran kepada Akil melalui perantara yang bernama Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan, utamanya MK, perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas jaksa. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini