Sukses

Permohonan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak PN Sleman

Menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya oleh terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Meski menerima berkas permohonan, pengadilan tidak bisa meneruskan permohonan itu.

"Permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso sudah masuk, diterima, penetapannya menyatakan tidak dapat diterima," ujar Humas PN Sleman, Marliyus, kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2015).

Dia menjelaskan, penetapan PK mengacu pada Pasal 24 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung. Hasil penetapan itu sudah langsung diberitahukan kepada kuasa hukum Mary Jane.

"Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan 1 kali," jelas Marliyus.

Hasil ini membuat Mary Jane akan tetap dieksekusi dalam gelombang kedua pada waktu dekat ini. Apalagi menurut Marliyus sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Mary Jane.  

"Ini terakhir upaya hukum dari Mary Jane. Bisa saja dieksekusi, namun itu bukan wewenang saya kan," ujar dia. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini