Sukses

Terpidana Mati Zainal Abidin Minta Dikembalikan ke LP Pasir Putih

Ade datang ke Lapas Nusakambangan bersama adik Zainal Abidin, Iwan Setiawan untuk menjenguk sang terpidana mati.

Liputan6.com, Cilacap - Keluarga terpidana mati Zainal Abidin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Di sana mereka mengungkapkan rasa kecewanya dengan pemindahan Zainal ke ruang isolasi di LP Besi, Nusakambangan.

Seperti diungkapkan kuasa hukum Zainal Abidin, Ade Yuliawan. Dia juga membawa surat protes atas pemindahan Zainal.

"Kami keberatan karena PK-nya (peninjauan kembali) juga belum keluar tapi sudah diberlakukan seperti terpidana mati. Jadi harus dikembalikan ke LP Pasir Putih. Tolong dihormati," ujar Ade di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Menurut Ade, tidak ada landasan hukum bagi petugas memindahkan Zainal ke ruang isolasi. Sekalipun hari ini surat putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) diterima, bukan berarti bisa langsung dieksekusi.

"Kalaupun ditolak PK-nya nggak bisa langsung besok dieksekusi. Mekanismenya kan 7 hari melalui pengadilan negeri. Jadi tolong dihormati," pungkas Ade.

Ade datang bersama adik Zainal Abidin, Iwan Setiawan untuk menjenguk sang kakak. Hanya saja, keinginan itu harus tertunda karena belum memegang izin kunjungan dari kejaksaan.

MA telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin. Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa PK kedua yang diajukan Zainal Abidin ditolak MA pada Jumat 24 April 2015 Sore.

"PK Zainal, kami sudah dapat info jumat sore bahwa PK-nya ditolak. (Hari ini) Senin keluar putusannya," kata Tony kepada Liputan6.com di Jakarta.

Sebanyak 9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Berikut daftarnya:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WNI, Zainal Abidin, kasus narkoba jenis ganja dengan berat 58,7 kilogram
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin

(Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.