Sukses

BNN: Hukuman Mati Setimpal untuk Terpidana Narkoba

BNN menyayangkan sikap para penentang hukuman mati atas terpidana narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon yang secara terang-terangan menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati bandar narkoba. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali moratorium penghapusan hukuman mati.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi angkat bicara soal sikap Ban Ki-moon. Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang harus dihormati negara-negara lain, termasuk organisasi internasional setaraf PBB.

"Siapapun harus menghormati itu, apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum yang panjang," tegas Slamet dalam pesan singkatnya, Minggu (26/4/2015).

Slamet menyayangkan sikap para penentang hukuman mati atas terpidana narkoba. Karena menurut dia, barang haram itu kini sudah menjadi teror bagi anak negeri. Di Indonesia, 33 orang per hari meninggal dunia akibat narkoba dan secara materil, Indonesia mengalami kerugian Rp 63,1 triliun per hari.

"Jangan begitu lah, kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia. Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime, jadi hukuman mati itu setimpal," ujar Slamet.

Pemerintah Australia, Perancis dan Brazil sebelumnya meminta Presiden Jokowi menghentikan hukuman mati atas warga negaranya yang terbukti mengedarkan narkoba di Indonesia.

Pemerintah Brazil dan Perancis bahkan berwacana menarik duta besar mereka di Indonesia jika hukuman mati tetap dilakukan.

Tak hanya itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbot berkali-kali melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia untuk memberikan grasi. Sia-sia, Jokowi tetap bulat pada keputusan awalnya, yakni mengeksekusi mati terpidana narkoba. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini