Sukses

Kemesraan Terpidana Mati Asal Spanyol Raheem dengan Kekasih

Raheem Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin. Ia kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974.

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati jilid II asal Spanyol Raheem Agbaje Salami disambangi keluarga dan sang kekasih, Angela. Kunjungan ini begitu spesial karena Raheem dan kekasihnya akan merayakan hari jadi mereka, Senin 27 April 2015.

Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengatakan, pertemuan dengan keluarga begitu haru. Mereka saling melepas rindu sebelum benar-benar dieksekusi.

Begitu juga saat Raheem bertemu dengan Angela. Pertemuan keduanya begitu hangat.

"Ya mereka saling support. Walaupun pacarnya sedih. Besok kebetulan hari jadian mereka," kata Utomo di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Utomo bahkan sempat menunjukkan foto kemesraan Raheem dan Angela sekitar setengah tahun lalu. Dalam foto itu, Angela mengenakan kaos putih. Kulitnya sawo matang dengan rambut sebahu.

Sedangkan, Raheem berada tepat di sampingnya. Tangan kanan Raheem juga terlihat merangkul Angela. Topi biru dengan kaos hitam yang dikenakan Raheem tampak kontras dengan senyum lebarnya.

"Foto ini diambil sekitar 6 bulan lalu," pungkas Utomo.

Raheem Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974. Dia merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan anak dari pasangan Raymond Abashin-Zein Abashin.

Ia masuk ke Indonesia pada tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, dengan nama Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap dan mengaku dijebak seseorang asal Zimbabwe karena mengangkut 5,2 kg heroin di Bandara Internasional Juanda.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun 7 tahun kemudian yang isinya menolak permohonan itu. Sejak 2007 Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Dan awal Maret 2015 lalu, sang terpidana mati menghuni Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pada 20 April 2015, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan putusan grasi yang diajukan Raheem.

Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengatakan, alasan Ketua Majelis Hakim Indrayadi menolak gugatan Raheem karena PTUN tidak berwenang mengadili Keputusan Presiden Jokowi yang sebelumnya diterbitkan pada awal Maret lalu. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini